X. JENIS RESIKO PADA USAHA
Manajemen Syirkah Syari’ah telah memperhitungkan dan melakukan suatu evaluasi berikut dengan menciptakan suatu sistem proteksinya atas segala resiko usaha yang timbul dengan uraian sebagai berikut
I. Resiko Operasional yaitu :
I. Resiko Operasional yaitu :
A. Kesalahan SDM disebabkan lemahnya unsure kepatuhan yang berakibat
1. Menjadi tidak jujur
2. Tidak Disiplin
3. Tidak bertanggung jawab
4. Tidak Konsisten ( Istiqomah )
Dalam mengatasi hal ini fungsi H.R. Support dioptimalkan untuk upaya peningkatan mutu SDM.
B. Kesalahan sistim disebabkan lemahnya aspek yuridis yang berakibat
1. Lemahnya peraturan
2. Lemahnya Sanksi
3. Lemahnya dalam pengikatan Hukum External
Dalam mengatasi ini akan ditetapkan Sanksi Hukum yang tidak memandang Jabatan atau Kekuasaan.
B. Kesalahan sistim disebabkan lemahnya aspek yuridis yang berakibat
1. Lemahnya peraturan
2. Lemahnya Sanksi
3. Lemahnya dalam pengikatan Hukum External
Dalam mengatasi ini akan ditetapkan Sanksi Hukum yang tidak memandang Jabatan atau Kekuasaan.
C. Kesalahan disebabkan lemahnya strategi bisnis yang akan berakibat
1. Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
2. Pembuatan Produk Usaha jadi tidak tepat
3. Gagalnya Marketing ( Pemasaran )
4. Tidak respon atas informasi pasar, informasi perubahan External
5. Gagalnya Program rencana kerja
6. Tidak tepatnya penempatan SDM pada Posisinya
II. Resiko Reputasi yaitu Resiko yang disebabkan adanya Publikasi Negatif
atau Persepsi Negatif terhadap Usaha.
III. Resiko Produk Usaha :
- Home Industri akibatnya dari resiko Operasional dan Reputasi
- Multi Level Marketing Syari’ah akibatnya dari resiko Reputasi
- Resiko Pembiayaan :
A. Pembiayaan Mudharabah yaitu
1. Resiko Operasional
2. Resiko Pembiayaan yaitu akibat Nasabah gagal
memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo
B. Pembiayaan Musyarakah yaitu
1. Resiko Pembiayaan
2. Resiko Operasional
C. Pembiayaan Murabahah yaitu
1. Resiko Pembiayaan
2. Resiko Operasional
D. Pembiyaan Ijarah dan Salam yaitu
1. Resiko Operasional
F. Pinjaman Al-Qard yaitu
1. Resiko Pembiayaan
2. Resiko Operasional
Untuk meminimalkan resiko Pembiayaan atau piutang tak tertagih,syirkah syari’ah telah membuat rumusan sistem dan prosedur pemberian Pembiayaan dengan sistem penilaian 5 C yaitu
1. Character : Menilai dengan keyakinan bahwa sifat dari pihak yang akan
diberikan dana dapat dipercaya.
2. Capacity : dilihat dari kemampuan dalam mengembalikan Dana
3. Capital : Dapat mengetahui Efektifitas penggunaan Modal
4. Collateral : Jaminan yang diberikan baik berbentuk Fisik dan Non Fisik
jaminan harus melebihi jumlah modal yang diberikan
5. Condition : Melihat keadaan prospek Usaha atau kondisi keuangan atau
kondisi pasar pada Umumnya.
Demikianlah yang dapat disampaikan,harapan kami semoga bapak/ibu/sdr/i berkenan untuk bekerja sama untuk menginvestasikan Dananya di Syirkah Syari'ah semoga Amal budinya mendapatkan Pahala yang terbaik dari Allah Azza wa Jalla..Amiin.
Hormat kami
Pimpinan Syirkah Syari'ah
Muhammad Chairi
Hormat kami
Pimpinan Syirkah Syari'ah
Muhammad Chairi