SELAMAT DATANG DI SYIRKAH SYARI'AH
( LEMBAGA MITRA USAHA SYARI'AH )

MANAJEMEN SYIRKAH SYARIAH DAN PRODUKNYA


III.  MANAJEMEN  SYIRKAH  SYARI’AH

Dalam pandangan Islam Bisnis dan Perdagangan adalah merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah Azza wa Jalla,karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah dengan tujuan utama mendapatkan keridhon Allah Azza wa Jalla.
Tujuh Nilai Syari'ah dalam Bisnis dan Perdagangan adalah :
  • Pertama Shiddiqi yang mencerminkan kejujuran,akurasi dan akuntabilitas
  • Kedua Istiqomah yang mencerminkan Konsistensi,Komitmen dan loyalitas
  • Ketiga Tabligh yang mencerminkan Transparansi,Control dan Komunikatif
  • Keempat Amanah yang mencerminkan Kepercayaan,Integritas dan Kredibelitas
  • Kelima Fathanah yang mencerminkan etos Profesional,Kreatifitas dan Inovatif
  • Keenam Ri’ayah yang mencerminkan semangat Solidaritas,Empati dan Peduli
  • Ketujuh Mas’uliyah yang mencerminkan Responsibilitas

Selain tujuh nilai Syari’ah dalam berbisnis terdapat juga Adab dan Etika Berbisnis yaitu
  • Pertama Kewajiban Agama lebih Utama
  • Kedua Saling rela tanpa adanya paksaan (An-Tharodhin)
  • Ketiga Menjauhkan Praktek Riba                                     
  • Keempat tidak Menipu,dengan melakukan prinsip ini akan menciptakan Keharmonisan dalam Masyarakat
  • Kelima Tidak mengurangi timbangan, takaran dan ukuran
  • Keenam Tidak menjual belikan yang haram
  • Ketujuh Tidak menimbun atau Monopoli
  • Kedelapan Tidak mengambil kesempatan diatas penderitaan orang lain
  • Kesembilan Tidak mengandung Gharar dan Maisir
Jika kegiatan Syirkah Syari’ah tidak mengikuti Tujuh Nilai dalam bisnis serta Adab dan Etikanya maka dapat dipastikan lembaga tersebut telah kehilangan jati dirinya.



IV.              PRODUK DAN JASA YANG DITAWARKAN


     Produk dan jasa yang ditawarkan oleh Syirkah Syari’ah untuk syarat dan ketentuan semua jenis produk dan jasanya telah terlegalisir oleh Majelis Ulama Indonesia lewat Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Lembaga Keuangan Syari’ah dan peraturan Undang – Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

  Untuk Produk Awal Usaha yaitu  :
                 
I.    Home Industri
                   1. Cake & Bakery Halal dan Thayyibah
                   2. Kurma dari buah Salak Halal dan Thayyibah
             3. dan lainnya.

II. Multi level Marketing Syari’ah adalah : Sebuah Program Arisan Keluarga Syari’ah dimana program ini disesuaikan dengan nilai-nilai Syariat Islam dengan prioritas utama untuk saling tolong menolong sesama Ummat Muslim yang Miskin,mahasiswa,pelajar,Ibu rumah tangga,Buruh,Pedagang kecil agar dapat menambah Penghasilan perekonomian Keluarganya.
Produk ini diprogram dari sistem Multi Level Marketing Syari’ah yang setiap Anggotanya berkesempatan yang sama secara adil mendapatkan keuntungan dari arisan tersebut,

III. Jenis Produk Pembiayaan dan Pinjaman

1. Pembiayaan Mudharabah adalah kerja sama usaha antara pemilik Dana ( Shahibul Maal ) dengan pengelola dana ( Mudharib )dimana pendapatan keuntungan dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati

2. Pembiayaan Musyarakah ialah kerja sama antara dua pihak atau lebihuntuk Usaha tertentu, dimana masing-masing pihak menyertakan Modalnya dengan ketentuan keuntungan dibagi berdasarkan besarnya Modal yang disertakan ( diInvestasikan ) dan nisbah bagi hasil yang telah disepakati,sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pihak sebesar Modal yang disertakan dalam usaha.

3. Pembiayaan Murabahah yaitu jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati.

4. Pembiayaan Ijarah adalah sewa menyewa atas manfaat suatu barang untuk mendapatkan imbalan berupa upah sewa.

5. Pembiayaan Isthisna yaitu jual beli barang dalam pemesanan berdasarkan persyaratan tertentu,sedangkan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

6. Pembiayaan Salam yaitu jual beli barang dengan pemesanan dengan Syarat yang disepakati,sedangkan pembayaran harus tunai terlebih dahulu.

7. Pinjaman Al-Qardh yaitu pinjaman uang tanpa imbalan tertentu dengan Kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman menurut Jangka waktu yang disepakati.

IV. Stationery Distributor Agen
         - Menjual Alat-alat Tulis Kantor